Rabu, 25 November 2009

DPR Minta KPK Tindak Lanjuti Audit BPK

DPR Minta KPK Tindak Lanjuti Audit BPK

RUMGAPRES/ABROR RIZKI
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (23/11) sore menerima laporan audit Bank Century dari Ketua BPK Hadi Poernomo di kantor Presiden, Jakarta.
Artikel Terkait:

* Terima Hasil Audit BPK, KPK Segera Tindak Lanjuti Bank Century
* Tanggapan Sri Mulyani soal Century Dianggap Basi
* Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Harus dari Pihak Inisiator
* Audit Century Berisiko Politik Tinggi, BPK Lapor ke Presiden

Rabu, 25 November 2009 | 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait menilai pengusutan kasus Bank Century berhak dilakukan oleh KPK karena lembaga ini yang pertama kali meminta BPK untuk melakukan audit investigatif Bank Century. "Kami meminta kepada aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan agar masalah ini diusut oleh KPK," ujar pria yang akrab disapa Ara ini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).

Maruarar mengatakan, hasil audit BPK dengan jelas mengungkapkan bahwa terdapat beberapa tindakan pemerintah yang tidak memiliki dasar hukum dalam rangka penyelamatan Bank Century. Dia menjelaskan, tindakan penyelamatan Bank Century yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, DPR periode 2004-2009 pada 18 Desember 2008 telah menolak Perppu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang memberi landasan hukum wewenang KSSK menangani bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. Karena itu, menurutnya, setelah tanggal 18 Desember 2008 kewenangan KSSK tidak lagi memiliki dasar hukum.

"Dan dari hasil audit itu sudah ditemukan langkah yang diambil oleh KSSK pada tanggal 18 Desember 2008 tidak ada dasar hukumnya. Pembentukan KK juga tidak berdasarkan UU," ujar Maruarar.

Sabtu, 21 November 2009

PERNYATAAN SIKAP LSM KAGOTRA RIAU DAN FORKOM MARISI

PEKANBARU 23 NOVEMBER 2009,

kepada Yth,
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
KPK DI JAKARTA
021-52892441


INDIKASI KORUPSI DIBENGKALIS PADA PEMBELIAN MESS PEMDA BENGKALIS SEBESAR RP. 3,9 M
(DATA TERLAMPIR) DAN AKAN DIFAXKAN...!

MERujuk pada UU TIPIKOR NO 31 TAHUN 2004, DAN PP NO 71 TAHUN 2000, KOMITMENT KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI dengan ASOSIASI GUBERNUR SE-INDONESIA: No KEP. 74/KPK/12/2004, DAN Keputusan bersama : No 09/KB/XII/2004 Tentang pemberantasan, pencegahan Tindak Korupsi dan sosialisi pemberantasan Korupsi di daerah, Serta IMPRES No 5 tahun 2004.


1.Menuntut KAPOLDA RIAU H. Rustam Ramza/KAJATI RIAU segera Menangkap Tersangka BUPATI BENGKALIS SYAMSURIZAL, DAN SULAIMAN ZAKARIA (SEKDA) BENGKALIS, Sebagaimana Komitment Bpk Kapolda Riau, dalam pemberantasan korupsi.
2.Meminta Kejaksaan tinggi Riau segera Mengusut keakar-akarnya akan persoalan Korupsi PADA pembelian mess bengkalis yang telah merugikan negara Rp. 3,9 M ini.

3.Meminta KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI /KPK untuk segera turun Ke Riau dalam menuntaskan berbagai Kasus Korupsi yang merajalela di provinsi ini. Khususnya Pada pembelian DI KABUPATEN BENGKALIS

Dalam jangka waktu 3x 24 jam tuntutan ini tidak juga di respon kami akan melakukan aksi besar-besaran di Riau dan di KPK – Di jakarta.

TEMBUSAN
1.Bapak Presiden Republik Indonesia di- Jakarta
2.Bapak Kejaksaan Agung Di – JAKARTA
3.Mabes Polri di- Jakarta
4.Ketua DPRD Provinsi Riau
5.Bapak Gubernur Riau
6.Bawasda Provinsi Riau
7.PERTINGGAL

HPHHTI DI RIAU " KERUSAKAN HUTAN RIAU " ILOG

Keterangan Saksi Ahli Kasus Illegal Logging Riau

Lihat Video

Sekilas Betjo Sentosa

S3 nya dari ekonomi, S1 dan S2 dari kehutanan. Sewaktu menjadi saksi ahli untuk 13 kasus ilegal logging di Riau masih menjabat sebagai Kasubdit Rencana Kerja, dimana beliau ditunjuk oleh menteri kehutanan sebagai saksi ahli. Istrinya adalah orang Riau. Dan Betjo ini juga pernah menjadi saksi ahli pada persidangan kasus adelin lis, ilegal logging papua dan Kaltim.


Menurut Betjo, terkait dengan kasus-kasus dimana dia menjadi saksi ada 2
bentuk pelanggaran :
1. Pelanggaran administrasi, misalnya menebang diluar blok tebangan
2. Pelanggaran pidana, misalnya menabang diluar areal konsesi

Terkait dengan PP 34/2002 yang dikeluarkan 8 Juni 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana pengelolaan Hutan, Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, *Pasal 42, */Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Gubernur /Menurutnya, jika permohonan sudah sampai pada persetujuan prinsip sebelum PP tersebut keluar maka dapat dilanjutkan selambatnya sampai dikeluarkannya SK Menhut No 32/2002. Kemudian Jika permohonan diajukan setelah PP tersebut keluar, maka akan dilakukan sistem lelang sampai selambatnya 5 Februari 2003

Menurut Dr Ir Betjo Sentosa, MSi dimana ada sejumah peraturan yang menyebutkan bahwa areal HTI dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar di hutan produksi yang tidak produktif seperti Kepmenhut 10.1/Kpts-II/2000 tentang pedoman pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman, tanggal 6 November 2000 dan Kepmenhut 21/Kpts-II/2001 tentang kriteria dan standar
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, tanggal 31 Januari 2001 adalah *INKONSISTEN* TERHADAP ATURAN YANG LAINNYA. PP 7/1990 juga menyebutkan izin HTI harus berada di areal hutan produksi yang tidak produktif.

Dasar ARGUMENTASINYA : PP 6 tahun 1999, yang menyebutkan *AREAL TIDAK TUMPANG TINDIH dengan areal konsesi lainnya Kesimpulan dari Betjo : SEPANJANG TIDAK TUMPANG TINDIH MAKA IZIN BOLEH DIBERIKAN, MESKIPUN DI HUTAN ALAM

Faktanya dari 13 perusahaan yang di SP3 kan:
1. PT Madukoro tumpang tindih dengan HPH PT Yos Raya Timber
2. PT Bukit Betabuh Sei Indah tumpang tindih dengan HPH PT IFA

Terkait dengan peruntukan, Menurut Departemen Kehutanan sebelum adanya paduserasi antara RTRWP (Rencana Tataruang provinsi) dengan TGHK, maka yang menjadi acuan pemberian izin adalah *TGHK*, Faktanya dari 13 perusahaan yang di SP3 kan :
1. PT Merbau Pelalawan Lestari berada di peruntukan HPK (hutan produksi yang dapat di konversi) dan HPT (hutan produksi terbatas)
2. PT Nusa Prima Manunggal berada di peruntukan HPT
3. PT Bukit Betabuh Sei Indah berada di peruntukan HPT
4. PT Citra Sumber Sejahtera berada di peruntukan HPT
5. PT Mitra Kembang Selaras berada di peruntukan HPT dan HPK
6. PT Inhil Hutan Pratama berada diperuntukan HPT, HP (Hutan Produksi) dan HPK
7. PT Arara Abadi Minas berada diperuntukan HPT dan HPK
8. PT Suntara Gaja Pati berada di peruntukan HPT, HPK dan HP

Sayangnya pertanyaannya TIDAK DILANJUTI DENGAN HAMPARAN GAMBUT.........In attachment contoh lokasi yang dikunjungi oleh Tim Dephut dan POLRI, dimana Betjo Santosa dan Hadiatmoko (Kapolda Riau sekarang) menyaksikan KERUSAKAN AREAL TERSEBUT
Sumber:


Dalam Penataan Ruang
Hutan Produksi terbatas hanya diperbolehkan untuk "budidaya hutan alam". (PP 26 2008)
Izin Pemanfaatan Ruang harus ditertibkan (UU No 26 2007)
"Izin yang tidak sesuai atau akibat perubahan rencana tata ruang harus dicabut "

Ini merupakan studi kasus penertiban pola pemanfaatan ruang yang menarik, dan barangkali berguna bagi penyusunan PP yang mengatur Mekanisme penertiban perizinan dalam Penataan Ruang

KPK PERIKSA RUSLI ZAINAL, MP- ( GUBRI)

TERKAIT KORUPSI HASIL HUTAN : KPK PERIKSA RUSLI ZAINAL, MP- ( GUBRI)


(JAKARTA, 09/09) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu mulai pukul 10.00 WIB memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Siak."Yang bersangkutan dimintai keterangan saksi," kata jurubicara KPK Johan Budi. Hingga pukul 15.00 WIB, Rusli masih diperiksa. Belum ada keterangan resmi tentang materi pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, Rusli tidak memenuhi panggilan KPK sehingga jadwal pemeriksaan harus ditunda. KPK juga telah menetapkan Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka kasus pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak, Riau."ARWIN AS sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Johan mengatakan Arwin diduga menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada sejumlah perusahaan di Siak pada tahun 2001 sampai 2003. "Pemberian izin itu diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Johan menambahkan. Menurut Johan, pemberian izin itu mengakibatkan terganggunya perekonomian yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, Johan belum bersedia merinci jumlah kerugian negara yang dimaksud. Selain itu, Arwin juga diduga menerima sejumlah pemberian akibat penerbitan izin usaha itu. Akibat perbuatan itu, KPK menjerat Arwin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mengembangkan kasus itu, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman dan Direktur Utama PT SSL, Samuel Sungjadi. Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Siak. Selain menggeledah kantor Bupati Siak, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor perusahaan kayu. Kasus itu adalah pengembangan kasus serupa yang menjerat Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar. Azmun telah dinyatakan bersalah dalam kasus itu.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) Susanto Kurniawan mengatakan sedikitnya lima izin perusahaan yang dikeluarkan Arwin pada periode tersebut yang diduga bermasalah. Perusahaan yang menerima izin itu antara lain PT National Timber seluas 8.200 hektare, PT Balai Kayang Mandiri (21.450 hektare), PT Bina Daya Bintara (8.000 hektare), PT Rimba Mandau Lestari (6.400 hektare), PT Rimba Rokan Perkasa (21.500 hektare), dan PT Seraya Sumber Lestari (16.875 hektare)."Apabila dirunut pemberian izin rencana kerja (RKT) untuk perusahaan yang bermasalah, maka kemungkinan besar kepala dinas kehutanan bisa terseret dalam kasus ini. Dalam penerbitan RKT yang merekomendasikan adalah Kepala Dinas Kehutanan Riau," katanya. Sebelumnya Johan Budi juga mengatakan untuk mengembangkan kasus itu, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rahman. (*)Jakarta (ANTARA News)
FOTO IMAGE  : / http://infokorupsi.com/datafile/id/images/korupsi

KORUPSI DI RIAU

KORUPSI DI RIAU MERAJALELA GEMPUR DEMO KE POLDA

DATANGI POLDA DAN KEJATI..
Korupsi Kembali Jadi Tuntutan GEMPUR
12 Mar 2009 19:22 wib
Surya
PEKANBARU (RiauInfo) - Kapolda Riau kembali didesak untuk menuntaskan sejumlah kasusu korupsi di wilayah Provinsi Riau. Sepuluh orang massa yang menamakan dirinya GEMPUR atau Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Melayu Riau menyuarakan hal tersebut dengan unjuk rasa di depan kantor Polda Riau, Kamis (12/03/2009) di Pekanbaru.

GEMPUR menilai perilaku korupsi sangat jarang terungkap di Bumi Lncang Kuning ini. Padahal sejumlah dugaan korupsi kerap terjadi di sejumlah proyek pemerintahan tingkat provinsi maupun daerah.

GEMPUR menuntut Kapolda Riau untuk mengungkap kasusu dugaan korupsi di pemerintahan kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sedikitnya, ada empat poin proyek yang diduga melakukan markup dalam pengerjaannya. Proyek yang diduga dimarkup itu telah terjadi semenjak tahun anggara 2006 dan 2007.

Dalam selebaran yang mereka bagikan, GEMPUR menyatakan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah telah menjadi korban markup dalam pengerjaannya. Orasi GEMPUR hanya berlangsung di laur pagar pintu kantor Polda Riau. Aksi mereka tidak bertahan lama setelah aspirasinya diterima oleh perwakilan Kapolda Riau Brigjen Pol Adjie Rustam Ramdja dan Wakil Direktur Samapta Polda Riau AKBP S.Pandiangan.

Selanjutnya GEMPUR melanjutkan aksi mereka ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Aksi ini juga berlangsung sebentar setelah membacakan surat pernyataan sikap mereka dan surat pernyataan itu diterima oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Ilman A. Rachman. Aksi GEMPUR berakhir menjelang tengah hari.(Surya)

korupsi di ROHIL " GEMAK AKSI DI POLDA RIAU

DIDUGA KORUPSI
GeMak Riau Tuntut Bakar Tongkang Diusut
27 Aug 2007 14:15 wib
Surya
PEKANBARU (RiauInfo) - Puluhan massa bergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GeMak) Riau mendatangi Mapolda dan Kejati Riau Senin (27/8) di Pekanbaru. Mereka menuntut lima point dugaan korupsi dan mark up di sejumlah wilayah pemerintahan daerah Provinsi Riau agar segera diusut. Salah satunya adalah Dana Kegiatan Bakar Tongkang di Rokanhilir senilai 10 miliar rupiah.

Selain itu, GeMak Riau menuntut Mark Up pembelian hotel Marina untuk dijadikan gedung DPRD Rokanhilir senilai 7,2 miliar rupiah. GeMaK mengklaim total Mark Up dalam proyek ini senilai 2,5 miliar rupiah.

Selanjutnya dalam berkas tuntutannya, tertera tuntutan ganti rugi lahan untuk gedung DPRD Ujung Batu senilai 40 miliar. Selanjutnya point tntutan berlanjut pada proyek fiktif Diknas Rokanhilir tahun 2003/2004. Lalu tuntutan terhadap DPRD di Bagan Siapi-api dan Proyek Perluasan Kebun Kelapa sawit di Bagan Punak, dari Dinas Perkebunan pada 2006 senilai 800 juta rupiah.

Muhammad Teguh selaku korlap demonstarn menegaskan, GeMaK akan mengajukan tuntutan ini hingga Polda, Kejati dan BPK RI, Riau bertintak untuk menuntaskan masalah korupsi ini benar-benar tuntas dan terungkap.(Surya)

Selasa, 22 September 2009

BPK Temukan Korupsi Rp 18,5 M di Pemkab Rohil

foto/net

Rabu, 25 Februari 2009 | 12:24 WIB
PEKANBARU, TRIBUN - Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan kerugian negara sekitar Rp 18,5 miliar terhadap penggunaan belanja modal APBD 2007 di tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Masing-masing Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah. "Dari audit yang kami lakukan, ada sekitar 57 rekomendasi yang kita sampaikan kepada Pemkab Rohil," Kasub Audit BPK Perwakilan Riau II, Wahyo Waluyo kepada Tribun, Rabu (24/2). Dari 57 rekomendasi yang dikeluarkan tertanggal 31 September 2008 lalu, 14 rekomendasi di antaranya telah sesuaikan sebagaimana yang direkomendasikan, 29 rekomendasi belum disesuaikan dan 14 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
"Kerugian negara yang kami temukan sekitar Rp 18,5 miliar dan pemborosan sekitar Rp 2,7 miliar. Kami sudah rekomendasikan agar segera mengembalikan sejumlah uang yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersebut," ujar Wahyo, didampingi Kasi Riau II A, Jonari Napitupul dan Humas, Eva Siregar.Sampai saatnya nanti, sambung Wahyo, jika memang Pemkab Rokan Hilir tak mampu mengembalikan temuan BPK tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan temuan itu ke BPK Pusat untuk ditelaah lebih konprehensif.
"Sejauh ini kami terus memantau perkembangannya dan setiap tiga bulan sekali terus dilaporkan ke BPK Pusat. Jika memang akhirnya Pemkab Rohil tak bisa memperbaiki terhadap temuan itu, maka hal itu adalah korupsi dan akan dilaporkan ke aparat hukum berwenang untuk diproses lebih lanjut," kata Waluyo.
Disebutkan juga, dari temuan Rp 18,5 miliar tersebut, sebagian besar terdapat pada belanja modal pembangunan fisik di lingkungan Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Rohil. Pihaknya berharap agar DPRD setempat menggesa eksekutif untuk melakukan perbaikan- perbaikan.
 Sementara itu, anggota DPRD Riau asal Daerah Pemilihan (Dapil) Rohil-Rohul, Rusli Effendi mendesak Pemkab Rohil agar segera memperbaiki temuan dan rekomendasi BPK tersebut. "Kalau memang BPK merekomendasikan untuk segera diperbaiki, itu harus segera dilakukan perbaikan," katanya.
Rusli juga berharap semua komponen di Rohil memperhatikan hal ini untuk perbaikan, seperti Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Rohil, termasuk DPRD Rohil yang punya hak budgeting dan pengawasan. "Ini harus menjadi perhatian serius agar tak terulang pada tahun berikutnya," ujar Rusli.
Sementara Humas Pemkab Rohil, Poniran Arub yang berusaha dikonfirmasi melalui teleponnya malam tadi tak berhasil terhubung. Ponselnya yang bernomor 08117582XX kendati berulang kali dihubungi, tapi tak diangkat. (kasri)


 
Jum'at, 01 Mei 2009 , 07:36:00

PEKANBARU (RP) - Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Mandau Pinggir (Himmapi) Pekanbaru, Kamis (30/4), mendatangi Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru

Kedatangan massa di Mapolda dan Kejati Riau, adalah mendesak Kapolda dan Kejati Riau untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap dugaan terjadinya tindakan pidana korupsi di Kabupaten Bengkalis.

Massa HIMMAPI pertama kali mendatangi Mapolda, dan melalui koordinator lapangan, Jungi menyampaikan aspirasinya di depan pintu pagar Mapolda Riau. Keinginan mereka masuk ke dalam komplek Mapolda tak dapat terlaksana karena tertahan barisan polisi yang berdiri di dekat pagar.

Setelah ke Polda Riau, massa aksi kembali berorasi di Kejaksasaan Tinggi Riau, para mahasiswa sempat terbakar emosi ketika Kejati tidak mau untuk keluar dan berdiskusi dengan mahasiswa. Tak lama kemudian, Wakil Kejaksaan Tinggi Riau Siswoyo datang untuk menemui para demonstran.

Ada 12 poin yang menjadi permintaan para demostran antara lain kasus pembelian asrama mahasiswa Kabupaten Bengkalis di Provinsi Banten, pembebasan lahan masyarakat daerah Bengkalis, pengadaan tanah bandar Sri Laksamana, pengadaan kapal Laksamana, ganti rugi sungai alam Bengkalis, proyek pembanguna SD/MI Tahun 2004, proyek pembuatan balai benih ikan, proyek mecusuar, terminal dan stadion.(cr6)

hamzah KORUPTOR

Wahai Koruptor"
Wahai Koruptor.

Kau peras negeriku
Kau hisap bangsaku
Kau bodohi rakyatku
Kau injak-injak Indonesia

Dimanakah hati nuranimu?
Dimanakah nalarmu?
Dimanakah empatimu?
Benarkah jiwa, hati...
Matamu dan telingamu tertutup?

Pintu-pintu kubur akan terbuka
Malaikat-malaikat menyapamu
Semua tubuhmu akan ditanya
Keculasanmu, ketidakjujuranmu....
harus engkau pertanggungjawabkan

MINTA KPK USUT INDIKASI KORUPSI PEMBELIAN MESS PEMDA BENGKALIS


Polda Dan KAJATI  Riau  kami Minta Tangkap  Inisial SY dan SZ,,, !


Pekanbaru, FORUM KOMUNIKASI MHS RIAU SE-INDONESIA DAN FMAK RIAU, akan mengelar aksi di DI POLDA RIAU dan KEJATI RIAU  Pada 23/09, pukul 9,00 terkait indikasi KORUPSI  pada Pembelian Mess Pemkab OLeh Bupati Bengkalis dan Sekretaris Daerah kabupaten Benkalis. yang telah merugikan negara Miliaran Rupiah Padahal Harga mess tersebut berkisar Rp. 400/500 Juta.bersambung..?

Kpk kami minta turun tangan jika tuntutan kami ini tidak di gubris oleh lembaga hukum diriau..
 

by
FMAK RIAU / JAKARTA
FORKOM MARISI