Jumat, 03 September 2010

Greenpeace Minta Menteri Kehutanan Cabut Ijin RAPP

TEMPO Interaktif, Jakarta -Juru Kampanye Greenpeace Riau, Zulfahmi mengatakan mereka berharap Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan segera mengeluarkan surat pencabutan ijin atas PT Riau Andalan Pulp and Paper untuk menebang hutan di lahan gambut.

Zulfahmi berharap menteri jangan sekedar mengeluarkan surat penghentian sementara aktifitas PT Riau seperti yang direncanakan.

"Kami berharap menhut segera mengeluarkan surat pencabutan ijin, bukan penghentian sementara," kata Zulfahmi ketika dihubungi Tempo, Minggu (22/11).

Pasalnya jika hanya penghentian sementara, dikhawatirkan pemerintah akan kembali memberikan ijin kepada PT Riau untuk melanjutkan kegiatan penebangan hutan dan pemanfaatan lahan gambut.

Zulfahmi mengatakan pada 2007 lalu, pihak kepolisian sangat serius menangani kasus illegal logging di Kepulauan Riau. Namun pada September 2008 polisi mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.

Dia kuatir hal yang sama akan terjadi pada kasus kali ini, bila menteri kehutanan tidak secara tegas mencabut ijin yang dimiliki PT Riau.

"Khusus di daerah lahan gambut, kami harap menhut segera mencabut ijin. Dan bukan hanya ijin RAPP tetapi ijin dari perusahaan-perusahaan lain yang akan membuka lahan di areal ini," tuturnya. Pasalnya penebangan hutan di areal tersebut akan merusak ekosistem hutan gambut.

Zulfahmi juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan kampanye dan melobi pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Hal itu terkait pemberian ijin terhadap perusahaan-perusahaan untuk mengelola lahan gambut, sampai pemerintah benar-benar mencabut ijin tersebut. "Karena sampai tadi malam aktifitas RAPP dengan alat-alat beratnya masih berlangsung," ujarnya.

KARTIKA CHANDRA

Greenpeace Desak Nestle Akhiri Semua Kontrak Terkait Sinar Mas

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Greenpeace meminta Nestle untuk memutuskan semua hubungan dengan perusahaan Sinar Mas Group, trermasuk pembelian dari pihak ketiga yang juga masih menggunakan produk Sinar Mas.

"Pembatalan kontrak langsung dengan Sinar Mas oleh Nestle belum cukup. Mereka harus menghentikan pembelian produk Sinar Mas dari pihak ketiga seperti Cargill dan IOI," tutur Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar dalam rilis yang diterima Tempo, Rabu (25/3).

Pekan lalu, Nestle memutus kontrak langsung pembelian minyak kelapa sawit dengan Sinar Mas Group. Pemutusan kontrak merupakan respon atas peluncuran laporan Greenpeae "caught Red-Handed (Tertangkap Basah)" Menurut laporan ini, Nestle telah menggunakan minyak kelapa sawit dari Sinar Mas yang terus melakukan perusakan hutan gambut kaya karbon dan hutan alam yang merupakan habitat orangutan.

Greenpeace menyatakan tidak anti terhadap industri kelapa sawit yang menjadi komoditas unggulan Indonesia selama ini. "Greenpeace tidak anti industri kelapa sawit, kampanye kami bertujuan untuk menghentikan Sinar Mas merusak hutan alam Indonesia yang masih tersisa," tambah Bustar.

Karena itu, Greenpeace meminta Presiden Yudhoyon untuk menerapkan segera moratorium (penghentian sementara) perusakan hutan sebagai implementasi program jangka panjang perlindungan hutan yang didukung dana internasional. Saat ini, Indonesia merupakan negara dengan laju deforestasi tercepat dibanding negara-negara pemilik hutan di dunia. Perusakan hutan juga menempatkan Indonesia sebagai negara ketiga penghasil gas emisi rumah kaca terbesar di dunia, setelah Cina dan Amerika Serikat. Lebih dari setengah abad 74 juta hektar hutan alam Indonesia telah hancur atau terbakar.

Beberapa hari lalu, pihak Cargill mengancam turut memutus kontrak dengan Sinar Mas. Menurut rilisnya, Cargill masih menunggu respon Sinar Mas Group terkait laporan Greenpeace hingga April 2010. "Bila memang terbukti Sinar Mas bersalah tetapi tidak ada tindakan koreksi, maka kami akan memutus kontrak dengan mereka," ujar mereka dalam rilis di situsnya.

ARYANI KRISTANTI