Minggu, 31 Oktober 2010

KPK : Sebagian Pelayanan Publik Terindikasi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil merekam sejumlah pelanggaran dalam proses pelayanan publik oleh sejumlah satuan kerja di Lampung yang mengarah pada tindak korupsi.

Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi, di Bandarlampung, Rabu, mengatakan, temuan tersebut terjadi sedikitnya pada tujuh satuan kerja yang bergerak di bidang pelayanan publik dan direkam dalam bentuk video pada Agustus 2010.

"Rekaman ini kami jadikan panduan untuk meminta Pemerintah Lampung segera memprioritaskan pelayanan publik dan melakukan perbaikan mendasar dalam jangka waktu tiga bulan," kata dia.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada kepala satuan kerja, Eko mempersilakan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Temuan KPK tersebut direkam dalam bentuk video di sejumlah satuan kerja di Lampung pada Agustus 2010, terkait wajah pelayanan publik di daerah itu.

Video itu diputar dalam seminar "Pemberantasan Korupsi melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik" di Bandarlampung, Rabu. Acara itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Djoko Umar Said, seluruh satuan kerja dan instansi yang bergerak di bidang pelayanan publik.

Sejumlah satuan kerja yang dalam video tersebut melakukan fungsi pelayanan publik yang terindikasi korupsi itu adalah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polresta, Badan Perizinan Terpadu Kota Bandarlampung, Kantor Imigrasi Lampung, dan Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung.

Sebagian besar instansi itu tidak memiliki loket resmi untuk melakukan pelayanan, sehingga menurut Eko ketiadaan itu bisa membuka peluang indikasi korupsi.

Bahkan dalam video tersebut, tampak seorang oknum Kanwil BPN Provinsi Lampung menerima uang yang dimasukkan terlebih dahulu ke dalam map oleh seseorang.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil riset KPK sepanjang 2010, Lampung masuk dalam sembilan wilayah yang mutu pelayanan publiknya perlu segera diperbaiki. Sembilan daerah yang menjadi prioritas untuk dilakukan perbaikan itu adalah Sumatra Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Jawa Timur, dan Kaltim.

Perbaikan kualitas pelayanan publik itu akan dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah setempat dengan pengawasan penuh dari KPK dan Ombudsman.

Pengawasan dan evaluasi itu akan dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh KPK dengan fokus terhadap perbaikan kualitas layanan. "Kami melihat tindakan yang mengarah pada korupsi itu lebih sebagai bentuk kerusakan sistem, dan prioritas perbaikan pada perbaikan sistem," kata Eko Soesamto Tjiptadi.

Selasa, 26 Oktober 2010

Desak Usut Korupsi Dispar Riau LSM JARUM Demo Polda dan Kejati

( In. JI)


PEKANBARU-Polda dan Kejati Riau, Jumat (9/4) didemo puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya dari kelompok Jaringan Mahasiswa Tuntut Mafia (Jarum). Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan gedung Idrus Tintin dan Candi Muara takus di Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau. Dalam aksinya di depan Mapolda Riau, massa Jarum yang dikoordinir Eriyadi itu membentangkan spanduk dan famplet berbagai ukuran yang sontak membuat anggota Shabara kerepotan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini pihak Polda langsung menutup pintu gerbang. Selain disambut puluhan anggota Sabhara, juga terlihat Kasat dalmas, AKBP Syamsul Anwar.
Dari rilis yang dibagikan ke media dan polisi mereka mendesak Kapolda Riau agar menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Seperti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan interior Gedung Idrus Tintin senilai Rp36 Miliar tahun anggaran 2007. Diduga PPTK proyek tersebut tidak menenderkan proyek interior itu. Hal ini diduga menyalahi Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena proyek ini merupakan proyek multiyears.
Begitu juga dengan proyek pembangunan fasilitas tempat wisata Candi Muara Takus di kabupaten Kampar tahun anggaran 2007 senilai Rp6,7 miliar. Menurut massa Jarum, proyek ini diduga anggarannya digelembungkan (mark up).
Pada kesempatan itu, mereka juga mendesak agar Kepala Dinas Pariwisata mundur dari jabatannya, karena diduga melakukan pidana korupsi.
Setelah menyampaikan pernyataan sikap yang diterima Kasat Dalmas, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Dalam kata sambutannya, Syamsul, menyambut baik aspirasi yang disampaikan Jarum. Dan semua aspirasi tersebut akan disampaikan ke Kapolda. "Terima kasih, semua aspirasi adik-adik mahasiswa akan saya sampaikan ke pimpinan," ujarnya.
Setelah di Mapolda, massa Jarum juga mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka diterima Asisten Intelijen Kejati Riau Heru Chairuddin SH. Kepada pihak Kejati, puluhan demonstran ini juga menyampaikan sikap yang sama.
Setelah mendengar aspirasi massa, Asisten Intelijen Kejati Riau Heru Chairuddin mengatakan akan mempelajarinya. Ia juga meminta masukan dan dukungan dari seluruh pihak-pihak termasuk para demonstran yang telah menyampaikan aspirasinya ini, untuk pengusutan berbagai dugaan korupsi yang ada di Provinsi Riau.
Sebelumnya, isu serupa juga pernah diapungkan sebuah LSM. Bahkan mereka sempat mendemo kantor Dinas Pariwisata. Namun, sampai saat ini belum ada progres dari penegak hukum untuk memproses kasus tersebut. *tar,hen (Riau Mandiri)

Minggu, 24 Oktober 2010

445 Titik Api Di Konsesi HTI Riau

445 Titik Api Di Konsesi HTI Riau

Pekanbaru,Tribun - Organisasi pemerhati lingkungan WWF menyatakan sebanyak 445 titik api yang menjadi indikasi kebakaran lahan dan hutan terdeteksi di areal konsesi hutan tanaman industri (HTI) di Provinsi Riau sejak awal Oktober.

"Secara akumulasi, ada 445 titik api yang terdeteksi di areal HTI perusahaan yang beroperasi di Riau," kata Humas WWF Riau Syamsidar, di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, ratusan titik api itu terdeteksi dari satelit Tera dan Aqua. Satu titik api, ujarnya, merepresentasikan 250 kilometer persegi di daratan.

Ia menjabarkan ratusan titip api tersebut tersebar di areal anak perusahaan industri kehutanan grup Asia Pulp and Paper (APP) dan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Titik api paling banyak terdapat di areal PT Tiara Cahaya Delima, dari grup APP, dengan jumlah 70 titik api. Perusahaan grup APP lainnya antara lain PT Liwa Perdana Mandiri (60), Surya Dumai Agrindo (48), Ruas Utama Jaya (31), Rimba Rokan Perkasa (18) dan PT Arara Abadi (22).

Sedangkan perusahaan dari grup RAPP adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) sebanyak 64 titik api.

"Akurasi data titik api mencapai 80 persen," katanya.

Menurut Syamsidar, perusahaan pemegang izin HTI harus segera mengantisipasi dugaan kebakaran itu karena sudah menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan.

"Untuk perusahaan yang membandel, lebih baik pemerintah bersikap tegas karena masalah kebakaran lahan dan hutan selalu jadi langganan di Riau dan mengakibatkan kabut asap tiap tahun," ujarnya.

Wakil Gubernur Riau Mambang Mit sebelumnya juga meminta perusahaan bertangung jawab memadamkan kebakaran di konsesi kerja mereka. Menurut Mambang, semua pihak, baik warga dan perusahaan, jangan menggunakan cara pembakaran dalam proses pembukaan lahan dan hutan.

Ia juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mengenai kemungkinan kebakaran yang terjadi karena disengaja pihak tertentu.

Krisis keuangan Ral : Sidang Gugatan Riau Airlines Mulai 28 Oktober

Meski pihak Riau Airlines terkesan mbalelo, lessor dua unit pesawatnya yaitu Aero Century (Acy) Corps menyatakan tetap sabar bernegosiasi. Sementara kuasa hukum ACY Corps, yaitu Kantor Hukum Nurjadin, Sumono, Mulyadi dan Pratanto (NSMP) menyatakan tetap menunggu komitmen pemegang saham maskapai asal Riau tersebut.

Pengacara dari NSMP, Iwan Nurjadin menyatakan, pekan ini pihaknya akan berusaha menemui pemegang saham terbesar RAL yaitu Pemprov Riau. Bila usaha tersebut mentok lagi, maka usaha terakhir dilakukan melalui sidang gugatan pada 28 Oktober nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini usaha terakhir kami sebelum gugatan kami disidangkan pada 28 Oktober nanti," kata Iwan.

Menurutnya, meskipun sepenuhnya pesawat sudah dalam kontrol ACY Corps, namun pihaknya menyatakan masih mau bekerjasama dengan RAL. Hutang RAL kepada ACY Corps berjumlah 1,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 17 miliar.

"Kami tetap akan membicarakan kewajiban RAL secara baik-baik, bila dibayar, maka kita bisa bekerjasama lagi," tandasnya.

Kemungkinan utang tersebut dibayarkan oleh pihak RAL masih ada, karenanya kata Iwan, pihak ACY pun masih memiliki harapan.

"Dua pekan lalu kami bertemu dengan manajemen RAL, mereka menyatakan ingin menjadwal ulang lagi. Ini artinya masih ada harapan," tandasnya.

Dua pasawat Fokker 50 yang telah disita dari RAL, saat ini diparkir di Pangkalan Udara Pondok Cabe, Jakarta untuk menjalani sejumlah perawatan wajib seperti C-Check dan B-Check. Paling tidak perawatan tersebut memakan waktu 15 hari. (*)