Minggu, 30 Mei 2010

PERUSAHAAN HTI DI KALIMANTAN DIPERIKSA KPK...

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memeriksa pemberian izin kepada 470 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi di Kalimantan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
M. Jasin menegaskan, pemberian izin di area hutan lindung melanggar
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia menduga terjadi praktek korupsi atas keluarnya izin tersebut. “Nanti dilihat ada atau tidaknya unsur korupsi. Apakah ada suap menyuap, pemberian uang ke pejabat daerah,” kata Jasin setelah menghadiri rapat kerja nasional Kementerian Kehutanan di gedung Manggala Wanabakti kemarin.

Komisi, ujarnya, juga menengarai ada kecenderungan pengusaha di sektor pertambangan itu tak membayar kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara. “Itu pasti akan banyak (jumlahnya), melebihi APBN kita,”ujar Jasin.

Perihal pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tentang aktivitas PT Koba Tin di kawasan hutan lindung di Bangka, Jasin mengatakan, Komisi juga akan menyelidiki izin perusahaan timah asing itu. “Apakah ada indikasi korupsi atau merugikan negara,”tuturnya.

Saat membuka rapat kerja tahunan kemarin, Zulkifli mengatakan akan mencabut izin pinjam pakai tambang PT Koba Tin. Pasalnya, perusahaan itu beroperasi di kawasan hutan lindung.“Sedang kami kaji. Kemungkinan nanti hak izinnya akan dicabut. Itu kan hutan lindung, tidak boleh untuk tambang.” Menurut Zulkifli, pihaknya telah mengunjungi daerah Bangka Belitung berkaitan dengan informasi kerusakan hutan di sana.“Bukan rusak hutannya, tapi luluh-lantak,”ujarnya.

Kasus pelanggaran seperti itu, kata Zulkifli, sering kali terjadi. Namun saat kasus kejahatan ini dibawa ke ranah hukum, justru Kementerian Kehutanan sering kali dikalahkan. Padahal banyak bukti yang menunjukkan perusahaan asing itu menambang di hutan lindung. “Itu kan aneh, alat beratnya masih ada di sana (Bangka), alat sedot timahnya masih ada, bukti kerusakan hutannya juga masih ada,”ucapnya.

Untuk itulah Zulkilfi bekerja sama dengan penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung.

Jasin mengakui ada kelemahan dalam regulasi di Indonesia ihwal pemberian izin dalam sektor pertambangan. “Izinnya di A, tapi menebangnya di B, yang banyak kayunya atau sumber daya alam lainnya.”

Komisi sedang mengkajinya dan diharapkan rampung tahun ini.“Karena di 2010 KPK akan fokus ke sektor kehutanan dan pertambangan.” Manajemen PT Koba Tin bungkam menanggapi rencana pencabutan izin tambangnya. “Kami belum tahu hal itu. Kami justru baru mendengar berita tersebut,” kata Tutik, staf PT Koba Tin, di kantornya di gedung Arthaloka kemarin.

Juru bicara perusahaan itu, Darmansyah, yang dihubungi, tidak mengaktifkan nomor telepon selulernya. Sedangkan Direktur Utama PT Koba Tin Kamardin disebut berada di luar negeri.“Beliau sedang di luar negeri,” ujar Tutik.

Sumber : Koran Tempo

Sabtu, 15 Mei 2010