Selasa, 26 Oktober 2010

Desak Usut Korupsi Dispar Riau LSM JARUM Demo Polda dan Kejati

( In. JI)


PEKANBARU-Polda dan Kejati Riau, Jumat (9/4) didemo puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya dari kelompok Jaringan Mahasiswa Tuntut Mafia (Jarum). Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan gedung Idrus Tintin dan Candi Muara takus di Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau. Dalam aksinya di depan Mapolda Riau, massa Jarum yang dikoordinir Eriyadi itu membentangkan spanduk dan famplet berbagai ukuran yang sontak membuat anggota Shabara kerepotan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini pihak Polda langsung menutup pintu gerbang. Selain disambut puluhan anggota Sabhara, juga terlihat Kasat dalmas, AKBP Syamsul Anwar.
Dari rilis yang dibagikan ke media dan polisi mereka mendesak Kapolda Riau agar menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Seperti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan interior Gedung Idrus Tintin senilai Rp36 Miliar tahun anggaran 2007. Diduga PPTK proyek tersebut tidak menenderkan proyek interior itu. Hal ini diduga menyalahi Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena proyek ini merupakan proyek multiyears.
Begitu juga dengan proyek pembangunan fasilitas tempat wisata Candi Muara Takus di kabupaten Kampar tahun anggaran 2007 senilai Rp6,7 miliar. Menurut massa Jarum, proyek ini diduga anggarannya digelembungkan (mark up).
Pada kesempatan itu, mereka juga mendesak agar Kepala Dinas Pariwisata mundur dari jabatannya, karena diduga melakukan pidana korupsi.
Setelah menyampaikan pernyataan sikap yang diterima Kasat Dalmas, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Dalam kata sambutannya, Syamsul, menyambut baik aspirasi yang disampaikan Jarum. Dan semua aspirasi tersebut akan disampaikan ke Kapolda. "Terima kasih, semua aspirasi adik-adik mahasiswa akan saya sampaikan ke pimpinan," ujarnya.
Setelah di Mapolda, massa Jarum juga mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka diterima Asisten Intelijen Kejati Riau Heru Chairuddin SH. Kepada pihak Kejati, puluhan demonstran ini juga menyampaikan sikap yang sama.
Setelah mendengar aspirasi massa, Asisten Intelijen Kejati Riau Heru Chairuddin mengatakan akan mempelajarinya. Ia juga meminta masukan dan dukungan dari seluruh pihak-pihak termasuk para demonstran yang telah menyampaikan aspirasinya ini, untuk pengusutan berbagai dugaan korupsi yang ada di Provinsi Riau.
Sebelumnya, isu serupa juga pernah diapungkan sebuah LSM. Bahkan mereka sempat mendemo kantor Dinas Pariwisata. Namun, sampai saat ini belum ada progres dari penegak hukum untuk memproses kasus tersebut. *tar,hen (Riau Mandiri)

Minggu, 24 Oktober 2010

445 Titik Api Di Konsesi HTI Riau

445 Titik Api Di Konsesi HTI Riau

Pekanbaru,Tribun - Organisasi pemerhati lingkungan WWF menyatakan sebanyak 445 titik api yang menjadi indikasi kebakaran lahan dan hutan terdeteksi di areal konsesi hutan tanaman industri (HTI) di Provinsi Riau sejak awal Oktober.

"Secara akumulasi, ada 445 titik api yang terdeteksi di areal HTI perusahaan yang beroperasi di Riau," kata Humas WWF Riau Syamsidar, di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, ratusan titik api itu terdeteksi dari satelit Tera dan Aqua. Satu titik api, ujarnya, merepresentasikan 250 kilometer persegi di daratan.

Ia menjabarkan ratusan titip api tersebut tersebar di areal anak perusahaan industri kehutanan grup Asia Pulp and Paper (APP) dan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Titik api paling banyak terdapat di areal PT Tiara Cahaya Delima, dari grup APP, dengan jumlah 70 titik api. Perusahaan grup APP lainnya antara lain PT Liwa Perdana Mandiri (60), Surya Dumai Agrindo (48), Ruas Utama Jaya (31), Rimba Rokan Perkasa (18) dan PT Arara Abadi (22).

Sedangkan perusahaan dari grup RAPP adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) sebanyak 64 titik api.

"Akurasi data titik api mencapai 80 persen," katanya.

Menurut Syamsidar, perusahaan pemegang izin HTI harus segera mengantisipasi dugaan kebakaran itu karena sudah menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan.

"Untuk perusahaan yang membandel, lebih baik pemerintah bersikap tegas karena masalah kebakaran lahan dan hutan selalu jadi langganan di Riau dan mengakibatkan kabut asap tiap tahun," ujarnya.

Wakil Gubernur Riau Mambang Mit sebelumnya juga meminta perusahaan bertangung jawab memadamkan kebakaran di konsesi kerja mereka. Menurut Mambang, semua pihak, baik warga dan perusahaan, jangan menggunakan cara pembakaran dalam proses pembukaan lahan dan hutan.

Ia juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mengenai kemungkinan kebakaran yang terjadi karena disengaja pihak tertentu.

Krisis keuangan Ral : Sidang Gugatan Riau Airlines Mulai 28 Oktober

Meski pihak Riau Airlines terkesan mbalelo, lessor dua unit pesawatnya yaitu Aero Century (Acy) Corps menyatakan tetap sabar bernegosiasi. Sementara kuasa hukum ACY Corps, yaitu Kantor Hukum Nurjadin, Sumono, Mulyadi dan Pratanto (NSMP) menyatakan tetap menunggu komitmen pemegang saham maskapai asal Riau tersebut.

Pengacara dari NSMP, Iwan Nurjadin menyatakan, pekan ini pihaknya akan berusaha menemui pemegang saham terbesar RAL yaitu Pemprov Riau. Bila usaha tersebut mentok lagi, maka usaha terakhir dilakukan melalui sidang gugatan pada 28 Oktober nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini usaha terakhir kami sebelum gugatan kami disidangkan pada 28 Oktober nanti," kata Iwan.

Menurutnya, meskipun sepenuhnya pesawat sudah dalam kontrol ACY Corps, namun pihaknya menyatakan masih mau bekerjasama dengan RAL. Hutang RAL kepada ACY Corps berjumlah 1,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 17 miliar.

"Kami tetap akan membicarakan kewajiban RAL secara baik-baik, bila dibayar, maka kita bisa bekerjasama lagi," tandasnya.

Kemungkinan utang tersebut dibayarkan oleh pihak RAL masih ada, karenanya kata Iwan, pihak ACY pun masih memiliki harapan.

"Dua pekan lalu kami bertemu dengan manajemen RAL, mereka menyatakan ingin menjadwal ulang lagi. Ini artinya masih ada harapan," tandasnya.

Dua pasawat Fokker 50 yang telah disita dari RAL, saat ini diparkir di Pangkalan Udara Pondok Cabe, Jakarta untuk menjalani sejumlah perawatan wajib seperti C-Check dan B-Check. Paling tidak perawatan tersebut memakan waktu 15 hari. (*)

Jumat, 03 September 2010

Greenpeace Minta Menteri Kehutanan Cabut Ijin RAPP

TEMPO Interaktif, Jakarta -Juru Kampanye Greenpeace Riau, Zulfahmi mengatakan mereka berharap Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan segera mengeluarkan surat pencabutan ijin atas PT Riau Andalan Pulp and Paper untuk menebang hutan di lahan gambut.

Zulfahmi berharap menteri jangan sekedar mengeluarkan surat penghentian sementara aktifitas PT Riau seperti yang direncanakan.

"Kami berharap menhut segera mengeluarkan surat pencabutan ijin, bukan penghentian sementara," kata Zulfahmi ketika dihubungi Tempo, Minggu (22/11).

Pasalnya jika hanya penghentian sementara, dikhawatirkan pemerintah akan kembali memberikan ijin kepada PT Riau untuk melanjutkan kegiatan penebangan hutan dan pemanfaatan lahan gambut.

Zulfahmi mengatakan pada 2007 lalu, pihak kepolisian sangat serius menangani kasus illegal logging di Kepulauan Riau. Namun pada September 2008 polisi mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.

Dia kuatir hal yang sama akan terjadi pada kasus kali ini, bila menteri kehutanan tidak secara tegas mencabut ijin yang dimiliki PT Riau.

"Khusus di daerah lahan gambut, kami harap menhut segera mencabut ijin. Dan bukan hanya ijin RAPP tetapi ijin dari perusahaan-perusahaan lain yang akan membuka lahan di areal ini," tuturnya. Pasalnya penebangan hutan di areal tersebut akan merusak ekosistem hutan gambut.

Zulfahmi juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan kampanye dan melobi pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Hal itu terkait pemberian ijin terhadap perusahaan-perusahaan untuk mengelola lahan gambut, sampai pemerintah benar-benar mencabut ijin tersebut. "Karena sampai tadi malam aktifitas RAPP dengan alat-alat beratnya masih berlangsung," ujarnya.

KARTIKA CHANDRA

Greenpeace Desak Nestle Akhiri Semua Kontrak Terkait Sinar Mas

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Greenpeace meminta Nestle untuk memutuskan semua hubungan dengan perusahaan Sinar Mas Group, trermasuk pembelian dari pihak ketiga yang juga masih menggunakan produk Sinar Mas.

"Pembatalan kontrak langsung dengan Sinar Mas oleh Nestle belum cukup. Mereka harus menghentikan pembelian produk Sinar Mas dari pihak ketiga seperti Cargill dan IOI," tutur Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar dalam rilis yang diterima Tempo, Rabu (25/3).

Pekan lalu, Nestle memutus kontrak langsung pembelian minyak kelapa sawit dengan Sinar Mas Group. Pemutusan kontrak merupakan respon atas peluncuran laporan Greenpeae "caught Red-Handed (Tertangkap Basah)" Menurut laporan ini, Nestle telah menggunakan minyak kelapa sawit dari Sinar Mas yang terus melakukan perusakan hutan gambut kaya karbon dan hutan alam yang merupakan habitat orangutan.

Greenpeace menyatakan tidak anti terhadap industri kelapa sawit yang menjadi komoditas unggulan Indonesia selama ini. "Greenpeace tidak anti industri kelapa sawit, kampanye kami bertujuan untuk menghentikan Sinar Mas merusak hutan alam Indonesia yang masih tersisa," tambah Bustar.

Karena itu, Greenpeace meminta Presiden Yudhoyon untuk menerapkan segera moratorium (penghentian sementara) perusakan hutan sebagai implementasi program jangka panjang perlindungan hutan yang didukung dana internasional. Saat ini, Indonesia merupakan negara dengan laju deforestasi tercepat dibanding negara-negara pemilik hutan di dunia. Perusakan hutan juga menempatkan Indonesia sebagai negara ketiga penghasil gas emisi rumah kaca terbesar di dunia, setelah Cina dan Amerika Serikat. Lebih dari setengah abad 74 juta hektar hutan alam Indonesia telah hancur atau terbakar.

Beberapa hari lalu, pihak Cargill mengancam turut memutus kontrak dengan Sinar Mas. Menurut rilisnya, Cargill masih menunggu respon Sinar Mas Group terkait laporan Greenpeace hingga April 2010. "Bila memang terbukti Sinar Mas bersalah tetapi tidak ada tindakan koreksi, maka kami akan memutus kontrak dengan mereka," ujar mereka dalam rilis di situsnya.

ARYANI KRISTANTI

Minggu, 30 Mei 2010

PERUSAHAAN HTI DI KALIMANTAN DIPERIKSA KPK...

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memeriksa pemberian izin kepada 470 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi di Kalimantan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
M. Jasin menegaskan, pemberian izin di area hutan lindung melanggar
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia menduga terjadi praktek korupsi atas keluarnya izin tersebut. “Nanti dilihat ada atau tidaknya unsur korupsi. Apakah ada suap menyuap, pemberian uang ke pejabat daerah,” kata Jasin setelah menghadiri rapat kerja nasional Kementerian Kehutanan di gedung Manggala Wanabakti kemarin.

Komisi, ujarnya, juga menengarai ada kecenderungan pengusaha di sektor pertambangan itu tak membayar kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara. “Itu pasti akan banyak (jumlahnya), melebihi APBN kita,”ujar Jasin.

Perihal pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tentang aktivitas PT Koba Tin di kawasan hutan lindung di Bangka, Jasin mengatakan, Komisi juga akan menyelidiki izin perusahaan timah asing itu. “Apakah ada indikasi korupsi atau merugikan negara,”tuturnya.

Saat membuka rapat kerja tahunan kemarin, Zulkifli mengatakan akan mencabut izin pinjam pakai tambang PT Koba Tin. Pasalnya, perusahaan itu beroperasi di kawasan hutan lindung.“Sedang kami kaji. Kemungkinan nanti hak izinnya akan dicabut. Itu kan hutan lindung, tidak boleh untuk tambang.” Menurut Zulkifli, pihaknya telah mengunjungi daerah Bangka Belitung berkaitan dengan informasi kerusakan hutan di sana.“Bukan rusak hutannya, tapi luluh-lantak,”ujarnya.

Kasus pelanggaran seperti itu, kata Zulkifli, sering kali terjadi. Namun saat kasus kejahatan ini dibawa ke ranah hukum, justru Kementerian Kehutanan sering kali dikalahkan. Padahal banyak bukti yang menunjukkan perusahaan asing itu menambang di hutan lindung. “Itu kan aneh, alat beratnya masih ada di sana (Bangka), alat sedot timahnya masih ada, bukti kerusakan hutannya juga masih ada,”ucapnya.

Untuk itulah Zulkilfi bekerja sama dengan penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung.

Jasin mengakui ada kelemahan dalam regulasi di Indonesia ihwal pemberian izin dalam sektor pertambangan. “Izinnya di A, tapi menebangnya di B, yang banyak kayunya atau sumber daya alam lainnya.”

Komisi sedang mengkajinya dan diharapkan rampung tahun ini.“Karena di 2010 KPK akan fokus ke sektor kehutanan dan pertambangan.” Manajemen PT Koba Tin bungkam menanggapi rencana pencabutan izin tambangnya. “Kami belum tahu hal itu. Kami justru baru mendengar berita tersebut,” kata Tutik, staf PT Koba Tin, di kantornya di gedung Arthaloka kemarin.

Juru bicara perusahaan itu, Darmansyah, yang dihubungi, tidak mengaktifkan nomor telepon selulernya. Sedangkan Direktur Utama PT Koba Tin Kamardin disebut berada di luar negeri.“Beliau sedang di luar negeri,” ujar Tutik.

Sumber : Koran Tempo

Sabtu, 15 Mei 2010