Selasa, 29 Maret 2011

Pemprov Riau Tak Tepati Janji

Tribun Pekanbaru - Selasa, 1 Maret 2011 15:43 WIB
Share |
Laporan: Raya Nainggolan

TribunPekanbaruNews.com- Janji pemerintah Provinsi Riau untuk menyerahkan data aliran dana bantuan sosial APBD 2010 hingga kini tak kunjung ditepati. Padahal, badan anggaran DPRD Riau sudah mengultimatum agar data terkait penggunaan duit sebesar Rp 269 miliar dalam pos bantuan sosial itu diserahkan segera. Namun, hingga kini pihak pemprov justru tak menggubris bahkan mengabaikannya.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Zukri Misran kepada Tribun, Selasa (1/3/2011) menyatakan, dalam rapat yang berlangsung pertengahan Januari lalu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus menyanggupi untuk segera memberikan data tersebut. Kala itu, dewan memberikan batasan waktu paling lama dua pekan setelah rapat digelar.

"Tapi sudah berlalu sebulan lebih, sampai sekarang belum diserahkan. Kenapa pemprov terkesan ingkar janji," kata Zukri di Kantor DPRD Riau.

Zukri menambahkan, dewan memerlukan data aliran dana untuk memastikan penggunaan anggaran bansos tepat sasaran. Pasalnya, rumor berkembang dana bansos yang fantastis itu ternyata hanya mengalir kepada kelompok tertentu saja.

Hal tersebut dikhawatirkan bansos dijadikan "energi" kepentingan politik yang memiliki akses dengan pihak yang berwenang untuk mencairkannya.

"Selama ini, rumor negatif dana bansos terus muncul. Mulai dari isu jadi dana politik sampai didominasi kelompok daerah tertentu. Bansos kan dana sosial, sehingga tak bisa timpang peruntukkannya," kata Zukri.

Anggota Komisi A DPRD Riau ini menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau terhadap dana bansos APBD 2009 menjadi alasan dewan untuk mendalami dugaan penyimpangan bansos 2010.

Soalnya, dalam audit tersebut ditemukan potensi penyimpangan yang luar biasa dalam penggunaan dana bansos sebesar Rp 213 miliar. BPK menduga, kelompok penerima dana bansos sebagian besar tak memiliki identitas dan alamat yang jelas.

Selain itu, dana yang digelontorkan juga tak dipertanggungjawabkan. Hasil uji petik yang dilakukan BPK Riau, menemukan delapan dari sembilan organisasi penerima tidak memiliki alamat dan pertanggungjawaban yang jelas.

Hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas atas temuan mencurigakan tersebut. DPRD Riau bahkan belum menentukan langkah politik atas temuan audit.

Zukri menyatakan, pihak eksekutif tidak perlu khawatir untuk menyerahkan dana tersebut. Apalagi, dokumen yang diminta merupakan informasi publik. Menurutnya, bila pemprov tetap menahan data tersebut justru menimbulkan kecurigaan baru.

"Dokumen tersebut adalah informasi publik. Jadi tak perlu disembunyikan. Publik perlu tahu terhadap penggunaan anggaran," katanya.

Zukri membantah kalau dokumen tersebut akan menjadi alat dewan untuk menekan eksekutif. Permintaan data semata-mata sebagai dasar DPRD melakukan fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan pemda. Ia juga berharap, kajian atas dokumen tersebut bisa menghasilkan format pendistribusian dana bansos yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan dana publik.

"Data aliran dana tersebut adalah instrumen pengawasan. Jadi, jangan jadi takut," kata Zukri.

Dalam APBD 2011, dana bansos yang dianggarkan mencapai Rp 275 miliar. Dana tersebut belum termasuk dana hibah (*)