Rabu, 25 November 2009

DPR Minta KPK Tindak Lanjuti Audit BPK

DPR Minta KPK Tindak Lanjuti Audit BPK

RUMGAPRES/ABROR RIZKI
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (23/11) sore menerima laporan audit Bank Century dari Ketua BPK Hadi Poernomo di kantor Presiden, Jakarta.
Artikel Terkait:

* Terima Hasil Audit BPK, KPK Segera Tindak Lanjuti Bank Century
* Tanggapan Sri Mulyani soal Century Dianggap Basi
* Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Harus dari Pihak Inisiator
* Audit Century Berisiko Politik Tinggi, BPK Lapor ke Presiden

Rabu, 25 November 2009 | 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait menilai pengusutan kasus Bank Century berhak dilakukan oleh KPK karena lembaga ini yang pertama kali meminta BPK untuk melakukan audit investigatif Bank Century. "Kami meminta kepada aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan agar masalah ini diusut oleh KPK," ujar pria yang akrab disapa Ara ini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).

Maruarar mengatakan, hasil audit BPK dengan jelas mengungkapkan bahwa terdapat beberapa tindakan pemerintah yang tidak memiliki dasar hukum dalam rangka penyelamatan Bank Century. Dia menjelaskan, tindakan penyelamatan Bank Century yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, DPR periode 2004-2009 pada 18 Desember 2008 telah menolak Perppu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang memberi landasan hukum wewenang KSSK menangani bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. Karena itu, menurutnya, setelah tanggal 18 Desember 2008 kewenangan KSSK tidak lagi memiliki dasar hukum.

"Dan dari hasil audit itu sudah ditemukan langkah yang diambil oleh KSSK pada tanggal 18 Desember 2008 tidak ada dasar hukumnya. Pembentukan KK juga tidak berdasarkan UU," ujar Maruarar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar