Sabtu, 21 November 2009

KORUPSI DI RIAU

KORUPSI DI RIAU MERAJALELA GEMPUR DEMO KE POLDA

DATANGI POLDA DAN KEJATI..
Korupsi Kembali Jadi Tuntutan GEMPUR
12 Mar 2009 19:22 wib
Surya
PEKANBARU (RiauInfo) - Kapolda Riau kembali didesak untuk menuntaskan sejumlah kasusu korupsi di wilayah Provinsi Riau. Sepuluh orang massa yang menamakan dirinya GEMPUR atau Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Melayu Riau menyuarakan hal tersebut dengan unjuk rasa di depan kantor Polda Riau, Kamis (12/03/2009) di Pekanbaru.

GEMPUR menilai perilaku korupsi sangat jarang terungkap di Bumi Lncang Kuning ini. Padahal sejumlah dugaan korupsi kerap terjadi di sejumlah proyek pemerintahan tingkat provinsi maupun daerah.

GEMPUR menuntut Kapolda Riau untuk mengungkap kasusu dugaan korupsi di pemerintahan kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sedikitnya, ada empat poin proyek yang diduga melakukan markup dalam pengerjaannya. Proyek yang diduga dimarkup itu telah terjadi semenjak tahun anggara 2006 dan 2007.

Dalam selebaran yang mereka bagikan, GEMPUR menyatakan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah telah menjadi korban markup dalam pengerjaannya. Orasi GEMPUR hanya berlangsung di laur pagar pintu kantor Polda Riau. Aksi mereka tidak bertahan lama setelah aspirasinya diterima oleh perwakilan Kapolda Riau Brigjen Pol Adjie Rustam Ramdja dan Wakil Direktur Samapta Polda Riau AKBP S.Pandiangan.

Selanjutnya GEMPUR melanjutkan aksi mereka ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Aksi ini juga berlangsung sebentar setelah membacakan surat pernyataan sikap mereka dan surat pernyataan itu diterima oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Ilman A. Rachman. Aksi GEMPUR berakhir menjelang tengah hari.(Surya)

korupsi di ROHIL " GEMAK AKSI DI POLDA RIAU

DIDUGA KORUPSI
GeMak Riau Tuntut Bakar Tongkang Diusut
27 Aug 2007 14:15 wib
Surya
PEKANBARU (RiauInfo) - Puluhan massa bergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GeMak) Riau mendatangi Mapolda dan Kejati Riau Senin (27/8) di Pekanbaru. Mereka menuntut lima point dugaan korupsi dan mark up di sejumlah wilayah pemerintahan daerah Provinsi Riau agar segera diusut. Salah satunya adalah Dana Kegiatan Bakar Tongkang di Rokanhilir senilai 10 miliar rupiah.

Selain itu, GeMak Riau menuntut Mark Up pembelian hotel Marina untuk dijadikan gedung DPRD Rokanhilir senilai 7,2 miliar rupiah. GeMaK mengklaim total Mark Up dalam proyek ini senilai 2,5 miliar rupiah.

Selanjutnya dalam berkas tuntutannya, tertera tuntutan ganti rugi lahan untuk gedung DPRD Ujung Batu senilai 40 miliar. Selanjutnya point tntutan berlanjut pada proyek fiktif Diknas Rokanhilir tahun 2003/2004. Lalu tuntutan terhadap DPRD di Bagan Siapi-api dan Proyek Perluasan Kebun Kelapa sawit di Bagan Punak, dari Dinas Perkebunan pada 2006 senilai 800 juta rupiah.

Muhammad Teguh selaku korlap demonstarn menegaskan, GeMaK akan mengajukan tuntutan ini hingga Polda, Kejati dan BPK RI, Riau bertintak untuk menuntaskan masalah korupsi ini benar-benar tuntas dan terungkap.(Surya)

Selasa, 22 September 2009

BPK Temukan Korupsi Rp 18,5 M di Pemkab Rohil

foto/net

Rabu, 25 Februari 2009 | 12:24 WIB
PEKANBARU, TRIBUN - Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan kerugian negara sekitar Rp 18,5 miliar terhadap penggunaan belanja modal APBD 2007 di tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Masing-masing Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah. "Dari audit yang kami lakukan, ada sekitar 57 rekomendasi yang kita sampaikan kepada Pemkab Rohil," Kasub Audit BPK Perwakilan Riau II, Wahyo Waluyo kepada Tribun, Rabu (24/2). Dari 57 rekomendasi yang dikeluarkan tertanggal 31 September 2008 lalu, 14 rekomendasi di antaranya telah sesuaikan sebagaimana yang direkomendasikan, 29 rekomendasi belum disesuaikan dan 14 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
"Kerugian negara yang kami temukan sekitar Rp 18,5 miliar dan pemborosan sekitar Rp 2,7 miliar. Kami sudah rekomendasikan agar segera mengembalikan sejumlah uang yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersebut," ujar Wahyo, didampingi Kasi Riau II A, Jonari Napitupul dan Humas, Eva Siregar.Sampai saatnya nanti, sambung Wahyo, jika memang Pemkab Rokan Hilir tak mampu mengembalikan temuan BPK tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan temuan itu ke BPK Pusat untuk ditelaah lebih konprehensif.
"Sejauh ini kami terus memantau perkembangannya dan setiap tiga bulan sekali terus dilaporkan ke BPK Pusat. Jika memang akhirnya Pemkab Rohil tak bisa memperbaiki terhadap temuan itu, maka hal itu adalah korupsi dan akan dilaporkan ke aparat hukum berwenang untuk diproses lebih lanjut," kata Waluyo.
Disebutkan juga, dari temuan Rp 18,5 miliar tersebut, sebagian besar terdapat pada belanja modal pembangunan fisik di lingkungan Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Rohil. Pihaknya berharap agar DPRD setempat menggesa eksekutif untuk melakukan perbaikan- perbaikan.
 Sementara itu, anggota DPRD Riau asal Daerah Pemilihan (Dapil) Rohil-Rohul, Rusli Effendi mendesak Pemkab Rohil agar segera memperbaiki temuan dan rekomendasi BPK tersebut. "Kalau memang BPK merekomendasikan untuk segera diperbaiki, itu harus segera dilakukan perbaikan," katanya.
Rusli juga berharap semua komponen di Rohil memperhatikan hal ini untuk perbaikan, seperti Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Rohil, termasuk DPRD Rohil yang punya hak budgeting dan pengawasan. "Ini harus menjadi perhatian serius agar tak terulang pada tahun berikutnya," ujar Rusli.
Sementara Humas Pemkab Rohil, Poniran Arub yang berusaha dikonfirmasi melalui teleponnya malam tadi tak berhasil terhubung. Ponselnya yang bernomor 08117582XX kendati berulang kali dihubungi, tapi tak diangkat. (kasri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar